Perkimtan ikuti Workshop SKP 2021 : Cascading, Bagian Terpenting Dalam Penyusunan SKP Pola Baru

 

Sumber : BKPSDM Kabupaten Barito Selatan

Sejak dikeluarkannnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Tahun 2021, maka menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai kedalam 2 periode penilaian. Periode pertama adalah bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan periode kedua dimulai bulan Juli sampai dengan Desember 2021. Untuk melakukan penilaian kerja di bulan Januari sd Juni 2021 dilakukan tetap dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013. Sedangkan untuk penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember 2021 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan kegiatan dimaksud, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Barito Selatan mengadakan kegiatan Workshop Sistem Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai “Si Sarnega” Tahun 2021 pada hari Rabu, 25 Agustus 2021 melalui Zoom Meeting/online yang diikuti organisasi perangkat daerah dan aparatur sipil negara yang berminat. Meskipun pelaksanaannya sendiri agak terlambat dari rencana karena berbagai kegiatan dan kendala lainnya, namun kegiatan ini berjalan cukup lancar.

Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, Ir. Rahmin Hanan, MT, dalam sambutannya yang disampaikan oleh Bapak Ayi Syarif Hidayat, S.Sos, MM, mengatakan bahwa penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai merupakan salah satu kewajiban Aparatur Sipil Negara. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, dimana bagi mereka yang tidak menyusun SKP dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangankan bagi mereka yang tidak menyusun SKP, bagi mereka yang menyusun SKP tapi tidak mencapai target sesuai yang diharapkanpun dapat dikenakan Hukuman Disiplin Berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 10 angka 10 yang menyatakan bahwa Hukuman Disiplin Berat diberikan kepada PNS yang apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen).

Kegiatan workshop ini menghadirkan tiga pemateri yang berasal dari BKPSDM sendiri. Ibu Wuyu Ekat Sinta, ST selaku Kasubid Penilaian Kinerja, Disiplin dan Penghargaan (Pemateri 1), menyampaikan “Sistem Penilaian Kinerja Pegawai “Si Sarnega”, yaitu mengapa sistem ini dibuat dan bagaimana pelaksanaannya. Bapak Samsuri, SP (Pemateri 2) menyampaikan “Sekilas SE Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021” terkait pelaksanaan Penyusunan SKP Tahun 2021 dan Materi ketiga disampaikan oleh Bapak Syamsul Bakhri, S.Sos, MT tentang “Penyusunan SKP Pola Baru” yang membahas bagaimana memformulasi PermenPANB Nomor 8 tahun 2021 kedalam bentuk Perencanaan SKP secara Aplikatif mulai dari proses cascading, penyusunan rencana SKP, review rencana SKP, penetapan SKP, proses pemantauan dan pembinaan, penilaian kinerja dan perilaku serta integrasi hasil SKP antara SKP Pola Lama dengan SKP Pola Baru.

Menurut Bapak Syamsul, bahwa perbedaan mendasar antara penyusunan SKP Pola Baru dan Pola Lama sebenarnya adalah di cascading. Jika dalam pola lama seorang ASN dapat menyusun SKP masing-masing sebelum atasannya menyusun SKP, maka berbeda dengan Pola Baru, ASN tidak bisa menyusun SKP jika atasan langsungnya belum menyusun SKP. Disamping itu, Cascading memegang peranan yang sangat penting. Tidak hanya memudahkan dalam penyusunan rencana SKP, tapi juga menjadi sentral dalam penyelarasan antara Kinerja Individu dengan Kinerja Utama Organisasi. Dengan berhasilnya cascading, dapat dipastikan bahwa sasaran dari rencana strategis organisasi akan lebih mudah dicapai. “Kinerja Individu baik, maka SAKIP instansi harusnya juga akan baik. Karena selama ini banyak kinerja individu baik bahkan sangat baik, tapi SAKIP instansinya biasa-biasa saja”, lanjutnya.

Dari beberapa hal yang disampaikan ketiga pemateri, maka yang perlu kita perhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Penyusunan SKP untuk Tahun 2021 akan dibagi kedalam 2 periode penilaian, yaitu Periode 1(Januari s/d Juni 2021) dan Periode 2 (Juli s/d Desember 2021).
  2. Penilaian Kinerja Periode 1 dilakukan dengan tetap berpedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, sedangkan untuk Penilaian Kinerja Periode 2 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 dan Permenpan RB No. 8 Tahun 2021.
  3. Dalam hal kegiatan tugas jabatan dan target kinerja yang tidak bisa dinilai dalam kurun waktu Periode 1, maka tugas jabatan dan target kinerja tersebut dituangkan kembali pada Periode 2.
  4. Pada tahun 2021 kita menggunakan nilai kinerja PNS dan perilaku kinerja dengan perbandingan 70/30 karena untuk tahun 2021 kita menggunakan penilaian perilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian rekan kerja.
  5. Untuk penilaian kinerja pada Periode 1 dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 dan penilaian kinerja pada Periode 2 dilakukan paling lambat akhir Januari 2022.
  6. Nilai dan Predikat Kerja antara Periode 1 dan Periode 2 diintegrasikan selambatnya pada bulan Februari 2022.
Baca Juga