Tim PPID

TENTANG

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan mengeluarkan SK Nomor 800/195/III/DPKPP-2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dimana salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu adalah menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi.

Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pembantu menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi, fasilitas pendukung seperti petugas pelaksana layanan informasi, instrumen transaksi, produk pelayanan, serta menetapkan waktu layanan informasi, dengan tugas, baik secara periodik untuk memberikan :

  1. Informasi yang wajib disediakan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib disediakan setiap saat;
  3. Informasi yang wajib disediakan secara serta merta; dan/atau
  4. Informasi yang dikecualikan

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
  9. Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/44/2021 Tentang Pembentukan dan Penetapan Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021.

ATASAN PEJABAT PPID

  • Ir. TEGUH BUDI LEIDEN, MT
  • NIP. 19630623 199403 1 006
  • Kepala Dinas

  • BENNIE S. MAHAR, ST, MM, MT
  • NIP. 19680703 199603 1 007
  • Sekretaris Dinas

  • EDI DARMADI, S.Sos, MM
  • NIP. 19841113 200904 1 004
  • Kasubbag Perencanaan dan Keuangan

  • BIDANG PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  • Ir. JONSON KAMERHAN
  • NIP. 19641114 199203 1 012
  • Kepala Bidang Kawasan Permukiman

  • SUSI DWIARTI, ST
  • NIP. 19780829 200812 2 016
  • Kepala Seksi Pertamanan dan Pemakaman

  • BIDANG PENGOLAH DATA DAN KLASIFIKASI INFORMASI

  • DUANTONO, S.Pt, M.AP
  • NIP. 19640711 198710 1 005
  • Kepala Bidang Perumahan

  • IMBERAN, AMK
  • NIP. 19640101 198703 1 050
  • Kepala Seksi Penataan Perumahan Kawasan Pengembang

  • BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

  • -
  • -
  • Kepala Bidang Pertanahan

  • Kepala Bidang Pertanahan Purna Tugas per 1 Juni 2021
  • AGNATEN MANFIELD, S.Pd.I, M.Ec.Dev
  • NIP. 19770626 200901 1 004
  • Kepala Seksi Permasalahan Tanah

  • ADMIN PPID


  • APRIANO PIHAWIANKU, A.Md, S.AP
  • NIP. 19820419 200904 1 004
  • Admin Pertanahan│Editorial│Publicator

  • BENNY HERMAWAN, S.Pd
  • NIP. -
  • Admin Kawasan Permukiman│Web Designer│Scripter│Editorial│Publicator

  • FENDY IBRAHIM, S.Kom
  • NIP. -
  • Admin Sub Umum│Web Manager│Editorial│Publicator

  • GENSUYU DEO JUVENTE, S.Pd
  • NIP. -
  • Admin Sub Perencanaan dan Keuangan│Editorial│Publicator

  • M. SIRKATUT TULABP
  • NIP. -
  • Admin Bidang Perumahan│Editorial│Publicator

  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    Atasan Pejabat Pengelola Layanan dan Dokumentasi PPID Pembantu

    1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan;
    2. Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi publik serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon;
    3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi publik;

    Pejabat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Pembantu

    1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
    2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi publik ;
    3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
    4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan dengan berdasarkan aturan yang berlaku dan analisa kajian terhadap data dan informasi terkait;
    5. Melakukan  pemutakhiran  atau  pembaharuan informasi dan dokumentasi;
    6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    7. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
    8. Meminta  dan  memperoleh  informasi  dari  unit kerja   di   lingkungan   Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanhan Kabupaten Barito Selatan;
    9. Memberikan pertimbangan dan kajian cakupan pemberian, informasi, tujuan permintaan informasi serta mekanisme pemberian informasi;
    10. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi sesuai dengan kebutuhan tugas pokok dan fungsi organisasi;
    11. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi antara PPID Pembantu dan / atau pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Selatan.

    Sekretaris PPID

    1. Mengkoordinasikan penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    2. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi;
    3. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik;
    4. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan  kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    5. Mengadministrasikan pelayanan informasi dan dokumentasi.

    Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

    1. Melaksanakan perencanaan program dibidang pelayanan dan pengelolaan informasi;
    2. Melaksanakan pelayanan informasi dan pengelolaan informasi;
    3. Melaksanakan pengelolaan dan pengembangan dibidang informasi dan dokumentasi pelayanan publik;
    4. Mengelola sistem informasi dan dokumentasi;
    5. Menyediakan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
    6. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi dan informasi publik;

    Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi

    1. Melaksanakan  perencanaan  program  dibidang pengolahan data dan dokumentasi;
    2. Melaksanakan  konsultasi  klasifikasi  informasi publik;
    3. Melaksanakan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
    4. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi;
    5. Menyiapkan dan memelihara dokumentasi;

    Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

    1. Melaksanakan perencanaan program bidang pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi;
    2. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
    3. Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau keberatan / mediasi / ajudikasi informasi;
    4. Melaksanakan advokasi penyelesaian mediasi / ajudikasi informasi.